Jateng

Cara Mudah Reaktivasi Mengaktifkan Kembali Nomer Telkomsel, Cek Cara Buka Blokir Masa Tenggang Kartu Telkomsel, Cukup Lakukan Langkah Ini

Arixc Ardana | 15 April 2025, 19:57 WIB
Cara Mudah Reaktivasi Mengaktifkan Kembali Nomer Telkomsel, Cek Cara Buka Blokir Masa Tenggang Kartu Telkomsel, Cukup Lakukan Langkah Ini

JATENG.AKURAT.CO, Simak selengkapnya Cara Mudah Reaktivasi Mengaktifkan Kembali Nomer Telkomsel, Cek Cara Buka Blokir Masa Tenggang Telkomsel, Cukup Lakukan Langkah Ini

Kabar gembira bagi para pelanggan setia Telkomsel, Kini, pelanggan yang nomornya sudah tidak aktif atau hangus masih punya kesempatan untuk mengaktifkannya kembali (reaktivasi) dengan cara yang lebih mudah dan praktis.

Bagi pelanggan yang kartunya telah melewati masa tenggang selama 30 hari, jangan khawatir! segera lakukan langkah ini untuk membuka blokir kartu Telkomsel

Baca Juga: Bersama Warga di Masjid Aisyah Ngrembel Gunungpati, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR dan Buka Puasa

Nomor pelanggan memang akan memasuki masa Inactive, dimana nomor tidak bisa digunakan untuk menerima maupun melakukan panggilan

Namun kabar baiknya, pelanggan masih bisa mengaktifkannya kembali.

Jika nomor tersebut berada dalam periode di bawah 60 hari dari masa Inactive, cukup hubungi UMB *888*89#, lalu pilih menu “Buka Blokir”. 

Pelanggan tidak perlu menyiapkan dokumen apa pun cukup ikuti syarat & ketentuan yang berlaku dan nomor tersebut bisa aktif kembali dalam waktu singkat.

Namun jika nomor sudah Inactive selama 60 hingga 175 hari, Telkomsel tetap memberikan peluang untuk reaktivasi.

Pelanggan bisa menghubungi UMB *888*89#, dengan catatan pelanggan menyiapkan:

  • KTP dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan,
  • Kartu SIM fisik yang ingin diaktifkan,
  • Gunakan nomor yang ingin diaktifkan kembali untuk mengakses UMB *888*89#,
  • Ikuti instruksi selanjutnya, dan nikmati kembali layanan terbaik Telkomsel

Selain cara mandiri pelanggan juga bisa datang langsung ke GraPARI terdekat untuk proses reaktivasi

Syaratnya mudah, cukup membawa KTP, KK, SIM card yang ingin diaktifkan kembali

Perlu dicatat, jika pengajuan ini harus dilakukan oleh pemilik nomor secara langsung atau tidak dapat diwakilkan.

Proses reaktivasi yang semakin praktis ini merupakan salah satu wujud komitmen Telkomsel, untuk memberikan kemudahan bagi pelanggannya agar tetap terhubung kapan pun dan di mana pun.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.