Dua Warga Kawunganten Dicokok Polisi, Sabu Dibeli dengan Sistem “Tempel” di Area Hutan

JATENG.AKURAT.CO, Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kawunganten.
Dua pria berinisial S (41) dan P (31) diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,34 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di Desa Kubangkangkung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di sekitar area yang dilaporkan.
Polisi juga langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Kami menerima laporan dari warga, kemudian dilakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (2/5).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban berwarna merah.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu setelah diajak oleh P.
Sementara P menyebut dirinya mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial SG mengenai lokasi pengambilan barang.
Polisi mengungkap, sabu tersebut diambil di pinggir jalan kawasan hutan Kubangkangkung menggunakan metode “tempel”.
Sistem ini memungkinkan pembeli mengambil barang tanpa bertemu langsung dengan penjual.
Kedua tersangka diketahui membeli sabu secara patungan dengan harga Rp150 ribu untuk digunakan bersama.
Praktik ini bahkan disebut bukan kali pertama mereka lakukan.
“Pengakuannya sudah beberapa kali membeli dengan cara patungan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Galih.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara untuk pengguna, dimungkinkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam.
Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika di wilayah Cilacap dan sekitarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 3Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 7Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 8Lama Tak Terlihat, Tiba-tiba Hendi Menjabat Ketua LPEU MUI Jawa Tengah
- 9Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 10FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional




