Penegakan Hukum atas Dana Hibah KONI Kudus: Langkah Menuju Transparansi dan Prestasi Olahraga

AKURAT.CO, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang berintegritas dengan menyoroti dugaan penyelewengan dana hibah yang ditujukan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat (3/11/2023), Henriyadi berharap langkah ini akan mengembalikan fungsi KONI dan mendukung potensi atlet lokal.
"Tujuan kita adalah memastikan bahwa KONI dapat beroperasi sebagai institusi yang memberikan kontribusi maksimal untuk pembinaan olahraga di Kudus," ujar Henriyadi, menambahkan bahwa banyak atlet berpotensi di Kudus yang perlu mendapatkan kesempatan lebih besar untuk berprestasi.
Baca Juga: Persis Solo Dikenai Denda Total Rp. 70 Juta Akibat Ulah Suporter di BRI Liga 1
Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 ini melibatkan penggunaan anggaran untuk pembayaran utang-utang KONI. Menurut saksi yang diperiksa, ada anggaran yang diarahkan untuk tujuan ini, sebuah langkah yang harus jelas aturannya menurut Henriyadi.
"Jika ada utang yang harus dibayar, ini harus didefinisikan dengan jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah," tegas Henriyadi.
Ia juga menyatakan bahwa ada indikasi kerugian negara hingga Rp1,6 miliar, angka yang cukup signifikan dan berbeda dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya.
Baca Juga: Bangun Karakter Positif Anak Lewat Gebyar PAUD Semarak Simpanglima
BPK, dalam temuannya, telah mengidentifikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan KONI telah melakukan pengembalian dana untuk itu. Meskipun demikian, ada dana lain sebesar Rp322 juta yang masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian, yang telah diinisiasi oleh Inspektorat Kudus.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah senilai Rp10,9 miliar dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Dengan rincian anggaran dari APBD murni dan APBD Perubahan, penting bagi KONI untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dihabiskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 5Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?



