Jateng

Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Dijual Dengan Harga di Bawah Pasaran

Theo Adi Pratama | 27 Januari 2024, 16:55 WIB
Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Dijual Dengan Harga di Bawah Pasaran

AKURAT.CO, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengoplosan Gas bersubsidi diwilayah Kabupaten Brebes.

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan 2 orang pelaku yakni Suntoro (40) dan Kapsin (43). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan saat konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada mengatakan keberhasilan jajarannya tersebut setelah melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga: Tinggalkan Semarang, Wapres Makruf Amin Hadiri Haul Mbah Ma'shoem Lasem dan Ziarah ke Mbah Muttamakin Pati

"Kedua pelaku diamankan pada hari Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.40 Wib di Jalan Pantura desa Klampok Kecamatan Wanasari dengan 35 tabung gas LPG 12 Kg bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat," kata Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan, Sabtu (27/1/2024).

Kompol Dodiawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra, PS Kasi Humas dan Unit Tipidter menyebut, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko - toko dengan harga dibawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET).

Dodiawan mengungkapkan, aksi pemindahan tersebut dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg.

Baca Juga: Stefanus Asat Gusma Pamit dari PDIP: Mengikuti Jejak Maruarar Sirait dan Fokus Menangkan Prabowo-Gibran

"Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan bisa 40-50 tabung dengan harga dibawah yang ditentukan," terang Wakapolres.

"Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar 50 ribu rupiah pertabung," lanjutnya.

Wakapolres menyebutkan akibat dari aksi kejahatan yang tela dilakukan oleh tersangka total kerugian yang dialami negara sebesar 44.220.000 rupiah.

Baca Juga: Pawai Kebangsaan Parbowo-Gibran: Komitmen TKD Jateng Untuk Gelar Kampanye yang Tertib dan Aman

Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga turut diamankan. Diantaranya ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainya termasuk satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang PP Pengganti UU 2/2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.