Polresta Banyumas Tangkap 5 Pelaku Kasus Peredaran Pupuk Palsu di Tambak Banyumas

AKURAT.CO, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.
Hal ini diungkapkan Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH, saat konferensi pers yang bertempat di pendopo Polresta Banyumas, Jum'at (8/12/2023).
"Kelima tersangka yaitu HP (36) warga Bojonegoro, CHA (31) warga Bojonegoro, MCH (36) warga Bojonegoro, P (26) warga Bojonegoro, dan AL (40) warga Gresik di tangkap di wilayah Jawa Timur", ungkapnya.
Baca Juga: Agung Ari Mursito: Langkah Bawaslu Cegah Tabloid Prabowo-Gibran Terburu-buru
Para pelaku berhasil diamankan setelah adanya temuan petani di Kecamatan Tambak Banyumas yang membeli pupuk tidak terdaftar atau palsu dari para pelaku yang bermerk bio cr mutiara 161616.
"Jadi dari temuan petani bahwa setelah pupuk tersebut itu ditekan/diremas menggunakan tangan ternyata bahanya coklat menyerupai tanah tidak seperti pupuk jenis NPK yang biasa dibeli", kata Wakapolresta.
Dijelaskan, PT Semeru Jaya Gumilang ialah produsen pupuk asal Jawa Tmur yang memiliki area penjualan di wilayah Jawa dan sudah beroprasi 3 tahun.
Baca Juga: Dinkes Kota Semarang Imbau Masyarakat Tetap Tenang Soal Informasi Kenaikan Kasus Covid-19
"Pada 16 November 2023, mereka telah mengedarkan di wilayah Magelang, Kemudian tanggal 18 sampai 26 November mereka mengedarkan di wilayah Banyumas yaitu di Kecamatan Tambak", jelas Wakapolresta.
Dijelaskan pula bahwa PT Semeru Jaya Gumilang ini sesuai dengan nomor yang terdaftar pada Kementerian Pertanian memang terdaftar. Tapi itu merek dagangnya saja yaitu "Bintang bioska". Namun pada kenyataannya, PT Semeru Jaya Gemilang mengedarkan pupuk bio cr mutiara 161616 yang ilegal dan tidak terdaftar.
"Sudah kita lakukan pengecekan di Kementerian maupun pertanahan dan ahli ahli bahwa betul dan kandungannya pun tidak sesuai dengan apa yang ada dalam label," papar AKBP Hendri.
Dalam melakukan aksinya, Wakapolresta menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing, HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak, kemudian ada CHA, MCH dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk, serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang.
Baca Juga: Eko Krisnarto, Bangun Visi Besar RSWN Dimulai Dari Perjalanan Karir dan Pengalaman yang Panjang
Selain 5 tersangka yang telah diamankan, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO. Menurutnya, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan "setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel" atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun", tutupnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time



