Jateng

Polrestabes Semarang Tetapkan Tersangka Sales Honda yang Kemudikan Brio Hingga Tergelincir di Mall Paragon

Theo Adi Pratama | 9 November 2023, 21:02 WIB
Polrestabes Semarang Tetapkan Tersangka Sales Honda yang Kemudikan Brio Hingga Tergelincir di Mall Paragon

AKURAT.CO SEMARANG - Penyidik Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan sales mobil honda menjadi tersangka kasus tergelincirnya Mobil Honda Brio Kuning yang menabrak empat orang dan eskalator di Paragon Mall Semarang, pada Sabtu (4/11/2023) lalu. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruandi menegaskan penetapan tersangka tersebut saat konferensi pers di kantornya pada, Kamis (9/11/2023). 

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Melambung, Mbak Ita Upayakan UMK Semarang Naik Setelah Bertemu Dengan Buruh

"Kami telah menetapkan staf marketing atau sales mobil honda sebagai tersangka atas kasus viralnya mobil yang menabrak sejumlah pengunjung di Mall Paragon. Tersangka atasnama Mukti Wibowo warga Semarang," kata Kasatreskrim. 

Tersangka, dinilai menyalahi SOP yakni memanasi mobil di dalam mall yang sedang beroperasi.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Anjuran Bela Palestina, Umat Muslim Diminta Shalat Ghaib

Padahal aturan yang ada memanasi mobil harusnya dilakukan ketika mall sudah tutup atau tidak beroperasi. 

Adapun korban empat orang mengalami luka-luka karena kejadian tersebut. 

Tersangka Mukti Wibowo bercerita awalnya dirinya ingin memanasi mobil pameran yang ada di atrium mall paragon.

Baca Juga: Heboh! Beredar Video Super Model Keturunan Palestina Bella Hadid Bela Israel yang Diserang Hamas, Konten Hoax?

Saat itu ia ingin menutup pintu mobil sehingga masuk didalam mobil. Saat menyalakan mesin mobil ia tidak tahu jika posisi perseneling mobil masuk pada Gigi satu. 

Dari pengakuan Mukti, dia baru enam bulan menjadi sales mobil di dealer Honda Gajahmada.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.