Jateng

Bisa Lebih Ringan, HAMI Berharap Pengurangan Vonis Hukuman untuk Niken atas Kasus Order Fiktif

Arixc Ardana | 1 Agustus 2024, 15:47 WIB
Bisa Lebih Ringan, HAMI Berharap Pengurangan Vonis Hukuman untuk Niken atas Kasus Order Fiktif

AKURAT.CO, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ini akan memberikan pembelaan terbaik bagi Niken Mayangsari, tersangka kasus order fiktif mengatasnamakan mantan pacarnya karena sakit hati pada awal 2024 lalu. 

Ketua HAMI, Yudo Arhuma Binardy menyatakan akan memberikan pledoinya pekan depan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Hutamansyah menuntut Niken dengan hukuman 1 tahun penjara sebagai terdakwa kasus pemesanan online fiktif. 

Baca Juga: Semarang vibes! Jangan Sampai Ketinggalan, Festival Arak-arakan Cheng Ho 2024 Bakal Bikin Kamu Takjub! Catat Tanggal Eventnya

Pengadilan Negeri (PN) Kendal juga telah membacakan tuntutan tersebut saat sidang pada Rabu (31/7/2024) kemarin. 

Yudo Arhuma Binardy selaku pengacara Niken mengatakan sebenarnya hukuman untuk kliennya bisa lebih ringan dari tuntutan JPU. 

“Tuntutan ini cukup manusiawi, meskipun mestinya JPU bisa lebih berani untuk menuntut klien kami jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut,” terangnya.

Harapan Yudo bisa saja terkabulkan jika majelis hakim mendengar dan mempertimbangkan pembelaan serta alasan Niken melakukan perbuatan melanggara hukum tersebut. 

Yudo tetap berhrap majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya bagi Niken.

Pasalnya, kliennya telah menderita batin yang sangat dalam juga mengalami kerugian yang tidak terkira karena perbuatan mantan pacarnya tersebut.

Niken didakwa melakukan order fiktif mulai dari alat elektronik, material, mebel hingga jasa sedot WC dan jasa angkut.

Order fiktif itu ditujukan ke rumah mantan pacarnya, Syahrul Maulana karena dendam gagal menikah dengannya. 

Padahal keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri karena iming-iming hendak dinikahi.

Niken Mayangsari kemudian mengambil dan memotret KTP Syahrul untuk kemudian digunakannya membuat order fiktif ke alamat rumah dan kantor Syahrul.

Bahkan total order fiktif yang dilakukan Niken mencapai 400 pesanan lebih.

Menariknya, Niken pernah melakukan pemesanan 50 mobil rental dan 40 mobil jasa angkut sekaligus dalam satu hari yang sama. 

Karenanya, kasus ini sempat viral pada awal tahun 2024 ini karena order fiktif yang dilakukan Niken jumlahnya mencapai ratusan.

*** 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.