Jateng

Polisi Bekuk Pencuri Burung Mahal yang Menang di Banyak Kejuaraan

Theo Adi Pratama | 21 Februari 2024, 16:39 WIB
Polisi Bekuk Pencuri Burung Mahal yang Menang di Banyak Kejuaraan

AKURAT.CO, Seorang pria asal Pedurungan Semarang dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga karena melakukan pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, Rabu (21/2/2024).

Pencurian sendiri dilakukan pelaku pada awal Februari lalu.

AKP M Arifin Suryani selaku Kapolres Salatiga mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes pada pukul 04.00 wib di depan rumahnya dengan maksud untuk perawatan karena burung tersebut biasa menjuarai lomba / kontes.

Baca Juga: Pemkot Semarang dan Forwakot Mulai Lakukan Seleksi Ketat Lomba TPS Unik

Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 wib, korban mengecek keberadaan burungnya dan ternyata sudah tidak berada di tempatnya semula.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga.

“Atas dasar laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya. Berdasarkan CCTV yang didapat," ujar Kapolres.

Kapolres melanjutkan bahwa petugas dapat segera mengidentifikasi pelaku yang terekam mengendarai mobil warna putih jenis honda brio telah mengambil burung milik korban.

Baca Juga: Avenged Sevenfold Umumkan Konser Megah di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Berikut Rincian Harga Tiket Konsernya

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa satu ekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, seharga 400 juta rupiah,” ungkap Kapolres.

Pukul 23.45 wib masih di hari yang sama, akhirnya petugas berhasil mengamankan DS usia 33 tahun, seorang warga Pedurungan Kota Semarang yang saat itu berada di kamar Kost di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kenneth Ngwoke Kembali Bergabung, Semen Padang FC Siap Tempur Hadapi Malut United FC di Babak Semifinal Liga 2

Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah 1 unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya.

"Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya, nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi obyek pencurian tersebut akan dihadirkan," jelasnya.

“Terhadap perbuatan pencurian tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.