Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Illegal Senilai Ratusan Juta Rupiah di Jepara

AKURAT.CO, Menjelang akhir pekan ke-4 awal bulan Januari tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali memberikan pukulan telak terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Sebanyak 127.200 batang rokok illegal berhasil diungkap dan disita oleh tim Bea Cukai Kudus dari sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Sebelum operasi ini dilakukan, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus menerima informasi mengenai adanya bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dengan cepat, tim Bea Cukai Kudus melakukan analisis intelijen dan meluncur ke lokasi yang diinformasikan.
Pada pukul 16.45 WIB, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa terdapat 125.600 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek seperti DUBAI, Z.A. STICK, CLASSY BOLD, FLASH BOLD, dan L.4. tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, ditemukan 1.000 batang rokok jenis SKM merek BIGNUM BOLD dan LiNK BOLD yang dibungkus dengan pita cukai palsu, serta 600 batang rokok jenis SKT merek TIGA JAYA 333 tanpa dilekati pita cukai.
Rokok illegal ini memiliki nilai sekitar Rp 175.012.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 121.157.388.
"Pelayanan izin NPPBKC saat ini semakin mudah dan sama sekali tanpa biaya, alangkah baiknya jika pembuatan rokok sekarang dilakukan secara resmi," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.
Seluruh rokok illegal tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan terus meningkatkan keberlanjutan operasi semacam ini, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di sektor cukai.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 5Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?




