Jateng

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Illegal Senilai Ratusan Juta Rupiah di Jepara

Theo Adi Pratama | 30 Januari 2024, 18:35 WIB
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Illegal Senilai Ratusan Juta Rupiah di Jepara

AKURAT.CO, Menjelang akhir pekan ke-4 awal bulan Januari tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali memberikan pukulan telak terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Sebanyak 127.200 batang rokok illegal berhasil diungkap dan disita oleh tim Bea Cukai Kudus dari sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Sebelum operasi ini dilakukan, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus menerima informasi mengenai adanya bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Jam Berapa Laga Persahabatan Indonesia U-20 Vs Uzbekistan U-20 Hari Ini Dimulai? Cek di Info Live Streaming Berikut Ini

Dengan cepat, tim Bea Cukai Kudus melakukan analisis intelijen dan meluncur ke lokasi yang diinformasikan.

Pada pukul 16.45 WIB, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa terdapat 125.600 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek seperti DUBAI, Z.A. STICK, CLASSY BOLD, FLASH BOLD, dan L.4. tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga: Syarat Persekat Tegal - PSCS Cilacap Bertahan di Liga 2 Musim Ini, Simak Simulasi Skenario Hasil Akhir Playoff Degradasi

Selain itu, ditemukan 1.000 batang rokok jenis SKM merek BIGNUM BOLD dan LiNK BOLD yang dibungkus dengan pita cukai palsu, serta 600 batang rokok jenis SKT merek TIGA JAYA 333 tanpa dilekati pita cukai.

Rokok illegal ini memiliki nilai sekitar Rp 175.012.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 121.157.388.

"Pelayanan izin NPPBKC saat ini semakin mudah dan sama sekali tanpa biaya, alangkah baiknya jika pembuatan rokok sekarang dilakukan secara resmi," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.

Baca Juga: Kemana Negara Tujuan Shin Tae yong, Usai Dipastikan Tinggalkan Timnas Indonesia per Juni 2024? Simak Lengkap

Seluruh rokok illegal tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan terus meningkatkan keberlanjutan operasi semacam ini, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di sektor cukai.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.