Jateng

Resmi, UMK Kendal Naik 2,783 Juta Rupiah

Theo Adi Pratama | 19 Desember 2024, 17:51 WIB
Resmi, UMK Kendal Naik 2,783 Juta Rupiah

 

Akurat.co - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2025 resmi naik menjadi Rp 2.783.455,25.

Kenaikannya 6,5 persen atau Rp 169.882 dari UMK tahun 2024.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri menjelaskan, kenaikan UMK ini berdasarkan Permenaker nomor 16 tahun 2024 untuk penetapan perhitungan UMK untuk tahun 2025.

"Meski begitu UMK Kendal masih diurutan ketiga (tertinggi) se Jawa Tengah," jelasnya Kamis (19/12/2024).

Cicik melanjutkan, kenaikan UMK ini sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Karena untuk KHL itu perlu waktu untuk penyusunannya. Insyaallah nanti ke depan akan muncul regulasi baru," lanjutnya.

Adanya kenaikan UMK ini, diharapkan perusahaan di Kabupaten Kendal bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Manakala tidak mematuhi aturan Disperinaker Kendal akan melakukan pembinaan kepada perusahaan.

"Harapannya (perusahaan) bisa mematuhi aturan UMK," tambah Cicik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.