Kasus Dugaan Perundungan Siswi di Kragan Diselesaikan Damai, Dindikpora Minta Sekolah Perketat Pengawasan

JATENG.AKURAT.CO, Dugaan kasus perundungan yang melibatkan siswi di salah satu sekolah Kecamatan Kragan berakhir damai.
Tim dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta instansi terkait turun langsung ke sekolah untuk melakukan pembinaan, pada Kamis (11/9/2025)
Dalam forum mediasi yang dihadiri pihak korban dan pelaku, disepakati sejumlah poin bersama.
Kabid SMP Dindikpora Rembang, Isti Choma Wati, menjelaskan korban sudah memaafkan perbuatan pelaku, dengan syarat pelaku harus melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
“Dari pertemuan itu diambillah kesepakatan yang pertama, pihak korban memaafkan kesalahan semua perbuatan pelaku, lebih-lebih kemarin terjadi perundungan. Kedua korban tidak menuntut secara hukum, tetapi pihak korban menuntut pelaku melanjutkan ke sekolah lain, dan pihak pelaku menerima,” jelasnya.
Selain itu, Dindikpora meminta pihak sekolah memperketat pengawasan di seluruh kegiatan.
Selain itu guru juga diingatkan untuk tidak meninggalkan kelas saat jam pelajaran.
“Karena sebentar saja ditinggal saat pembelajaran, kejadian serupa (perundungan-red) bisa saja terjadi. Yang ketiga tata tertib sekolah direview, dan menegaskan di dalam tata tertib itu, semua siswa dilarang membawa ponsel/HP ke sekolah,” tegasnya.
Meski demikian, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Namun sebelum dan sesudah pelajaran, ponsel harus disimpan di tempat khusus yang disediakan guru agar tidak digunakan di luar jam pelajaran.
Dindikpora juga menekankan pentingnya peran Tim Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) serta kewaspadaan guru pada jam-jam rawan.
“Jam-jam rawan ini, sebelum jam pertama dimulai, pergantian jam mapel, jam istirahat, dan jam pulang sekolah, jadi wajib dipantau. Ada guru yang berkeliling memantau sekolah. Dan pada Jumat (12/9/2025), Dindikpora harus sudah menerima hasil review tata tertib sekolah tersebut,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 5Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 9Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?
- 10Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal







