Jateng

Panduan Lengkap PPDB 2024 Jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Barat: Mulai dari Jadwal dan Persyaratan yang Perlu Disiapkan Calon Peserta Didik

Theo Adi Pratama | 28 Mei 2024, 06:45 WIB
Panduan Lengkap PPDB 2024 Jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Barat: Mulai dari Jadwal dan Persyaratan yang Perlu Disiapkan Calon Peserta Didik

JATENG.AKURAT.CO, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah mulai banyak ditanyakan oleh masyarakat.

Orang tua dan calon siswa harus segera mempersiapkan diri untuk mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah favorit di Jawa Barat.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran dan tanggal pengumuman PPDB SMA, SMK, dan SLB Jabar 2024.

Baca Juga: Lewat Akun Instagramnya, Sandy Walsh Kabarkan Segera OTW ke Jakarta, Segera Merapat Ke Timnas Indonesia

Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat

PPDB Tahap 1
  • Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: 3-7 Juni 2024
  • Masa Sanggah Verifikasi: 3-7 Juni 2024
  • Pemetaan/Penyaluran Afirmasi KETM Non Ekstrem: 10-12 Juni 2024
  • Rapat Dewan Guru dan Koordinasi dengan Cabang Dinas: 13-14 Juni 2024
  • Pengumuman PPDB Tahap 1: 19 Juni 2024
  • Daftar Ulang PPDB Tahap 1: 20-21 Juni 2024
PPDB Tahap 2
  • Pendaftaran: 24-28 Juni 2024
  • Masa Sanggah Verifikasi: 24-28 Juni 2024
  • Tes Minat dan Bakat (SMK) serta Uji Kompetensi Prestasi (SMA): 1-2 Juli 2024
  • Rapat Dewan Guru dan Koordinasi dengan Cabang Dinas: 3-4 Juli 2024
  • Pengumuman PPDB Tahap 2: 5 Juli 2024
  • Daftar Ulang PPDB Tahap 2: 8-9 Juli 2024
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 15-17 Juli 2024
  • Tahun Ajaran Baru 2024/2025: 15 Juli 2024

Dokumen Persyaratan Umum

Menurut situs resmi ppdb.jabarprov.go.id, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran PPDB tingkat SMA, SMK, dan SLB:

Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setara.

Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua peserta didik.

Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas Orang Tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).

Baca Juga: Pemkot Semarang Masuk 10 Kota Dengan Indeks SPBE Tertinggi

Dokumen Persyaratan Khusus

Untuk pendaftar jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), berikut dokumen yang diperlukan:

Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Bukti domisili bagi CPD yang tinggal dengan wali atau tidak tinggal dengan orang tua, termasuk surat kematian orang tua, surat/akta cerai, dan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili.

Persyaratan Calon Peserta Didik (CPD)

CPD SMA dan SMK

1. Lulus SMP atau setara (MTs dan Paket B).

2. Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

3. Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

CPD SLB

1. Memiliki dokumen asli penilaian kekhususan dari psikolog/tenaga medis/Resource Center.

2. Ijazah SDLB atau SMPLB untuk calon peserta didik baru pada jenjang pendidikan dasar.

3. Asesmen kekhususan bagi yang tidak memiliki dokumen penilaian kekhususan.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Paku Tanah Jawa: Menguak Kisah Nyata Misteri Gunung Tidar yang Diangkat Dalam Layar Lebar

Dengan mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 berjalan lancar dan sukses.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta didik dan orang tua dapat mengunjungi situs resmi PPDB Jabar atau langsung ke sekolah tujuan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.