Jateng

Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Pindah Domisili sebagai Syarat PPDB SDN-SMPN di Kota Semarang 2024

Arixc Ardana | 19 Juni 2024, 00:08 WIB
Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Pindah Domisili sebagai Syarat PPDB SDN-SMPN di Kota Semarang 2024

AKURAT.Co, Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, banyak orang tua yang mulai mengurus berbagai persyaratan, salah satunya adalah Surat Pindah Domisili.

Bagi Anda yang baru pindah ke Kota Semarang dan ingin mendaftarkan anak ke sekolah baru, berikut panduan lengkap untuk membuat Surat Pindah Domisili dan informasi PPDB Kota Semarang

Surat domisili diperlukan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan putra putri mereka di jenjang SDN atau SMPN di Kota Semarang, agar masuk hitungan dalam zonasi.

Baca Juga: Pindah ke Semarang? Ini Persyaratan Khusus PPDB Jalur Mutasi di SD dan SMP Negeri Kota Semarang

Diketahui dalam penerimaan PPDB jenjang SDN dan SMPN di Kota Semarang, sesuai aturan Kemendikbud menerapkan zona zonasi

Dengan kuota 75 persen untuk SDN dan 50 persen untuk SMPN dari daya tampung masing-masing sekolah dari dalam zonasi.

Berikut ini Persyaratan Membuat Surat Pindah Domisili:

  • Alamat tujuan pindah yang jelas
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Pas foto 3-5 lembar ukuran 3x4

Cara Membuat Surat Pindah Domisili (Berdasarkan Lingkup Pindah):

1. Pindah RT / RW dalam Satu Desa / Kelurahan

Jika pindah alamat masih didalam satu kelurahan / desa, dalam hal ini pindah beda RT atau RW, maka cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa setempat.

Adapun cara membuat sebagai berikut:

Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW

Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa

Tahap selanjutnya kamu kekantor Kecamatan untuk mengurus KK baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, proses ini selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kelurahan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.
  
2. Pindah Domisili Satu Kecamatan

Apabila pindah alamat masih dalam satu kecamatan beda Desa, maka kamu akan membuat surat pindah domisili yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa.

Cara membuat surat pindah domisili pada golongan ini sama dengan tahapan Pindah Domisili RT / RW dalam satu Kelurahan / Desa.

3. Pindah Domisili antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota

Jika kamu ingin membuat surat pindah dalam lingkup ini, kamu akan mengurus sampai ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat / Kepala Dinas Kecamatan.

Adapun cara membuat nya sebagai berikut:

Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW

Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa / Aparat Desa

Bawa surat pengantar dari Desa berikut syarat yang lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah Domisili dari Camat

Masih pada kantor Kecamatan, kamu sekalian mengurus KK baru / cetak baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, pada proses ini telah selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kecamatan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.
  
4. Pindah Domisili keluar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi

Maka surat pindah alamat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dikabupaten / kota setempat.

Berikut cara membuat Surat Pindah Domisili:

Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW

Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa / Aparat Desa

Bawa surat pengantar dari Desa berikut syarat yang lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Camat

Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diserahkan kekantor Dispendukcapil kabupaten / Kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili.

Pada tahapan ini biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik oleh pihak Dinas Dispendukcapil.
  
5. Pindah Domisili antar Provinsi

Surat pindah alamat / cabut berkas dibuat dan ditandatangai sampai pada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten / kota setempat.

Cara kepengurusan pada golongan ini sama dengan Pindah keluar Kota / Kabupaten

Catatan:

  • Persyaratan dan prosedur di atas dapat berbeda-beda di setiap daerah. Sebaiknya hubungi Dispendukcapil Kota Semarang untuk informasi terbaru.
  • Surat Pindah Domisili merupakan salah satu persyaratan penting untuk mendaftarkan anak ke sekolah baru di Kota Semarang.
  • Pastikan Anda membuat Surat Pindah Domisili jauh-jauh hari sebelum mendaftarkan anak ke sekolah baru.

Informasi PPDB Kota Semarang:

  • Syarat Pendaftaran:
    • Usia sesuai jenjang pendidikan
    • KK dan KTP Orang Tua/Wali
    • Surat Pindah Domisili (bagi pindahan)
    • Rapor/Ijazah/SKHUN
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (bagi jalur afirmasi)
    • Surat Keterangan Pindah Orang Tua (bagi jalur mutasi)
  • Link pendaftaran bisa diakses di https://ppd.semarangkota.go.id/

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.