Jateng

Pindah ke Semarang? Ini Persyaratan Khusus PPDB Jalur Mutasi di SD dan SMP Negeri Kota Semarang

Theo Adi Pratama | 18 Juni 2024, 10:43 WIB
Pindah ke Semarang? Ini Persyaratan Khusus PPDB Jalur Mutasi di SD dan SMP Negeri Kota Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuka Jalur Mutasi untuk calon siswa dan siswi SD atau SMP Negeri di Kota Semarang.

Jalur Mutasi sendiri diberlakukan bagi orang-orang yang pindah ke Kota Semarang dan ingin mendaftarkan putra-putrinya bersekolah di Ibu Kota Jawa Tengah.

Ini rinciannya;

A. Mutasi/ Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

1) surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan (ASN, TNI, POLRI, BUMN, atau BUMD). (Tidak Berlaku untuk perpindahan tugas dalam Kota Semarang)

Baca Juga: Disdik Kota Semarang Buka PPDB Afirmasi Untuk Warga Kurang Mampu dan Berkebutuhan Khusus

2) Kartu Keluarga Luar Kota Semarang (Tidak Berlaku untuk KK dalam Kota Semarang)

B. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

C. Jika ada sisa kuota jalur mutasi digunakan untuk anak guru yang mengajar di sekolah tersebut yang dibuktikan dengan fotocopy SK mengajar guru dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyebutkan mengajar disekolah tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.