Jateng

Unwahas Tambah 3 Prodi Magister, Pelengkap Menuju Akreditasi Unggul

Arixc Ardana | 11 Januari 2024, 20:39 WIB
Unwahas Tambah 3 Prodi Magister, Pelengkap Menuju Akreditasi Unggul

Akurat.co - Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) mengawali tahun 2024 dengan membuka 3 program studi baru, yakni Magister Hukum, Magister Manajemen, dan Magister Ilmu Politik.

Hal itu setelah pada akhir tahun 2023 turun Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI tentang izin pembukaan Program Studi Hukum Program Magister, Program Studi Manajemen Program Magister, dan Program Studi Ilmu Politik Program Magister.

Keputusan Menteri tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala LLDIKTI VI Bhimo Widyo Andoko kepada Rektor Unwahas Prof Mudzakkir Ali di Universitas Wahid Hasyim. 

Baca Juga: Jelang Final Liga 3 Jateng, Panpel dan Koordinator Suporter Kolaborasi Jaga Ketertiban di Stadion Jatidiri

Dalam sambutannya, Bhimo menyampaikan selamat dan sukses kepada Unwahas.

"Penambahan 3 prodi tersebut diharapkan menambah daya dorong dan pelengkap bagi Unwahas untuk menuju unggul," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Bhimo juga berharap agar Unwahas terus bersinergi dengan Pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Mudzakkir menyampaikan terima kasih kepada LLDIKTI VI yang sejak awal memberikan dukungan penuh kepada Unwahas.

"Penambahan program studi bukan hanya berakibat pada penambahan jumlah mahasiswa, namun juga peningkatan mutu dan kualitas pendidik dan sarana pendidikan," jelasnya.

Selain 3 program studi tersebut, Unwahas juga sedang mempersiapkan untuk membuka beberapa prodi baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencari pendidikan yang berkualitas dalam menghadapi tuntuan perkembangan zaman.

Dengan diterimanya Keputusan Menteri tersebut, Unwahas segera membuka program studi Magister Hukum, Magister Manajemen, dan Magister Ilmu Politik dan menerima pendaftaran mahasiswa baru 3 program studi tersebut pada Februari 2024.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.