Geger! Rencana Royalti Musik di Pernikahan, Siap-Siap Biaya Nikah Membengkak!

JATENG.AKURAT.CO, Wacana pemberlakuan royalti musik untuk acara pernikahan membuat publik geger.
Bayangkan, pasangan pengantin yang sudah pusing mengurus biaya gedung, katering, hingga dekorasi, kini terancam harus menyiapkan dana tambahan hanya untuk lagu yang diputar di resepsi.
Isu ini memicu gelombang protes, tak hanya dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan legislatif.
Komisi XIII DPR RI secara tegas menyatakan keberatan, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kultur dan tradisi masyarakat Indonesia yang menjadikan musik sebagai bagian dari pesta rakyat, bukan komoditas yang harus dikenai pungutan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang menyampaikan penolakannya terhadap wacana pembayaran royalti lagu komersial dalam acara pernikahan atau yang diselenggarakan oleh pengantin.
Menurutnya, kegiatan semacam itu bersifat sosial dan tidak seharusnya dikenakan pungutan.
Wacana tersebut sebelumnya digulirkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan langsung memicu kritik publik.
“Tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial,” kata Willy kepada wartawan pada Kamis 14 Agustus 2025.
Politikus Partai Nasdem itu menilai polemik hak royalti lagu belakangan ini semakin rumit, baik dari sisi sosial maupun hukum.
Ia menilai peristiwa ini sebagai kesan saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa memahami aturan royalti dengan pemilik hak cipta yang terkesan mencari celah memanfaatkan situasi.
“Ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujarnya.
Willy juga menyoroti langkah LMK dan WAMI yang mengusulkan pembayaran royalti di acara pernikahan.
Ia juga menyinggung Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran terkait royalti, hingga membuat pengusaha kafe khawatir memutar lagu lokal.
Kondisi ini pun semakin meluas setelah LMKN meminta hotel-hotel kecil ikut membayar royalti atas pemutaran musik.
Melihat kondisi yang semakin liar, Willy menyatakan dukungannya untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.
“Perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan," pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?




