Jateng

Peran Penting Panitera dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tanggung Jawab, Tugas, dan Kode Etik

Theo Adi Pratama | 29 November 2023, 06:00 WIB
Peran Penting Panitera dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tanggung Jawab, Tugas, dan Kode Etik

AKURAT.CO, Dalam konteks pengadilan, ada satu figur yang memegang peran vital dalam menjaga kelancaran administrasi, memberikan bantuan kepada hakim, dan menyediakan informasi kepada semua pihak yang terlibat.

Profesional ini dikenal sebagai panitera, dan perannya sangat penting dalam menjaga keberlangsungan sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga: PT Benings Pratama Group Membuka Lowongan Pekerjaan, Buruan Cek dan Daftar Segera!

Peran dan Posisi Panitera

Menurut Indeed, panitera adalah seorang profesional yang memberikan bantuan dan layanan administratif di pengadilan.

Perannya tidak hanya membantu hakim tetapi juga memberikan layanan administratif yang diperlukan oleh pengadilan.

Panitera memiliki posisi yang terstruktur dalam susunan peran di pengadilan, dan berdasarkan Undang-Undang no. 2 tahun 1986, panitera diakui sebagai bagian integral dari sistem peradilan.

Baca Juga: PT CSM Corporatama Mmebuka Lowongan Pekerjaan, Buruan Daftar Sekarang!

Tanggung Jawab dan Tugas Panitera

Tanggung jawab seorang panitera telah dijelaskan dalam Undang-Undang no. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 11 ayat 3.

Ini mencakup peran penting panitera sebagai sumber informasi tentang persidangan bagi semua pihak yang terlibat.

Panitera juga berperan aktif dalam membantu hakim selama proses persidangan, mulai dari persiapan bahan hingga pembuatan putusan.

Tugas dan tanggung jawab panitera, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no. 2 tahun 1986, melibatkan berbagai aspek, antara lain:

  • Membuat daftar seluruh perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan.
  • Memberikan nomor urut dan catatan singkat tentang isi semua perkara di pengadilan.
  • Mengurus berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  • Mengkomunikasikan informasi seputar persidangan kepada pihak-pihak yang terlibat.
  • Menjadi contact center bagi orang-orang yang terlibat dalam persidangan sejak proses pendaftaran perkara.
  • Mencatat seluruh hal yang terjadi selama persidangan berlangsung.
  • Mencatat dialog setiap pihak dalam persidangan atau merekam lalu membuat transkrip pembicaraannya.
  • Membuat salinan putusan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Jika perkara perdata, panitera turut bertugas melaksanakan putusan pengadilan.

Baca Juga: Meniti Karir Sebagai Hakim: Profesi Penting di Dunia Peradilan Indonesia

Kode Etik Panitera

Profesi sebagai panitera juga memiliki kewajiban moral dan etika yang harus dipatuhi.

Kode etik ini diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 Tahun 2013.

Beberapa poin kunci dalam kode etik panitera meliputi:

  • Wajib menjaga wibawa dalam persidangan.
  • Wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  • Tidak boleh memberi kesan memihak pada salah satu pihak dalam proses persidangan.
  • Tidak boleh membocorkan hasil musyawarah atau konsep putusan ke siapapun.
  • Wajib bersikap adil dan tidak membeda-bedakan setiap pihak ketika memanggil mereka ke ruang sidang.
  • Tidak boleh menjadi penghubung dan memberi akses antara kedua belah pihak di persidangan ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim.
  • Tidak boleh mengaktifkan handphone ketika proses persidangan berlangsung.
  • Wajib mengundurkan diri jika ada hubungan keluarga dengan pihak yang terlibat di persidangan maupun advokat, dan penolakan ini akan berujung pada sanksi administratif atau pidana.

Baca Juga: PT Mulia Boga Raya Sedang Membuka Lowongan Pekerjaan, Silahkan Daftarkan Diri Anda Segera!

Dengan perannya yang sangat penting dalam menjaga kelancaran proses peradilan, panitera tidak hanya menjalankan tugas administratif tetapi juga memainkan peran strategis dalam memberikan informasi dan bantuan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan.

Dengan adanya kode etik, panitera diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.