Jateng

Gejolak Dinamika Politik, Civitas Akademika SCU Sampaikan Sikap: Komponen Bangsa Harus Tunduk pada Konstitusi

Arixc Ardana | 22 Agustus 2024, 14:56 WIB
Gejolak Dinamika Politik, Civitas Akademika SCU Sampaikan Sikap: Komponen Bangsa Harus Tunduk pada Konstitusi

AKURAT.CO, Civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata (SCU) telah mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas terkait dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam pernyataan tersebut, SCU menilai adanya krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di Indonesia, khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

SCU melihat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengabaikan aspirasi masyarakat dan melakukan pembangkangan terhadap putusan MK demi kepentingan politik praktis segelintir elit

Baca Juga: Demo di DPRD Jateng, Mahasiswa Ungkit Tragedi Kanjuruhan Akibat Kesalahan Polisi

"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUUXXII/2024 hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarkhi," bunyi pernyataan SCU

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Konstitusi

Dalam menghadapi situasi tersebut, SCU menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan.

Dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tersebut, Konstitusi Apostolik “Ex Corde Ecclesiae” (Dalam Hati Gereja) yang ditulis Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa “Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya (Ex Corde Ecclesiae, diktum. 32).

"Hal ini sejalan dengan ajaran Gereja Katolik yang terkandung dalam Konstitusi Apostolik “Ex Corde Ecclesiae” yang menekankan pentingnya pendidikan tinggi untuk berani bersuara demi kebenaran dan kebaikan bersama," papar Rektor SCU Dr. Ferdinandus Hindiarto, S.Psi.,M.Si. 

Lebih lanjut, SCU juga merujuk pada warisan Mgr. Albertus Soegijapranata yang mengajarkan cinta tanah air.

Pernyataan sikap ini, menurut SCU merupakan bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara yang saat ini sedang menghadapi tantangan serius.

Tuntutan Konkret

 

"Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi," ungkap Rektor

Oleh karena itu, guna menyikapi kondisi saat ini kami civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

3. DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

4. Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.