Jateng

Denda dan Larangan Bermain Dikeluarkan PSSI Jawa Timur Terhadap Pelaku Keributan Liga 3 Jatim

Afri Rismoko | 20 Januari 2024, 08:35 WIB
Denda dan Larangan Bermain Dikeluarkan PSSI Jawa Timur Terhadap Pelaku Keributan Liga 3 Jatim

AKURAT.CO, PSSI Jawa Timur mengumumkan hasil sidang Komite Disiplin terkait insiden dalam pertandingan Liga 3 antara Perseidab Kediri dan Persipro 1954 yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2024.

Hasil sidang yang diumumkan pada tanggal 19 Januari 2024, memutuskan hukuman bagi kedua tim dan beberapa individu terkait.

Tim Probolinggo FC (Persipro 1954) dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp30.000.000,- atas tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan.

Selain itu, Persipro 1954 juga mendapat sanksi larangan bermain di babak 16 besar Liga 3 PSSI Jawa Timur tahun 2023.

Sementara itu, Perseidab Kediri selaku panitia pertandingan didenda Rp5.000.000,- karena gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.

Individu dari tim Persipro 1954, Nama Murdani, pemain bernomor punggung 22, dikenai sanksi larangan bermain selama 5 pertandingan.

Sementara itu, pemain bernomor punggung 5, atas nama Deki Rollas Sandra, dihukum dengan denda Rp18.750.000,-.

Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi sportivitas dan ketertiban dalam sepak bola.

Informasi lebih lengkap tentang sidang ini dapat diakses melalui situs resmi PSSI Jawa Timur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A