Jateng

Imbas Kericuhan Liga 3 Jatim, Sanksi Berat dari Komdis Asprov PSSI Jatim untuk Klub Probolinggo FC Persipro 54, Pemain, dan Panpel

Arixc Ardana | 19 Januari 2024, 22:43 WIB
Imbas Kericuhan Liga 3 Jatim, Sanksi Berat dari Komdis Asprov PSSI Jatim untuk Klub Probolinggo FC Persipro 54, Pemain, dan Panpel

AKURAT.CO, Imbas Kericuhan Liga 3 Jatim, Sanksi Berat dari Komdis Asprov PSSI Jatim untuk Klub Probolinggo FC, Pemain, dan Panpel

Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Timur memberlakukan sanksi berat terhadap klub Probolinggo FC (Persipro 1954), pemain Persipro 1954, dan Panpel Persedikab Kediri dalam kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Komdis H Makin Samiaji Rahmat membahas insiden yang terjadi di Stadion Canda Bhirawa pada laga babak 16 besar antara Persedikab Kediri dan Persipro 1954 pada tanggal 18 Januari.

Baca Juga: CEK Jadwal Liga 3 Jatim Babak 16 Besar, Hari Ini Sabtu 20 Januari 2024, Lengkap Link Live Streaming Hasil Akhir Live Skor

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, fakta yang ditemukan adalah pemain dan official Probolinggo FC (Persipro 1954) melakukan provokasi terhadap penonton pendukung, intimidasi/ancaman terhadap perangkat pertandingan, pemukulan perangkat pertandingan, dan pemukulan oleh official Probolinggo FC (Persipro 1954) terhadap manajer Persedikab.

Perilaku kolektif ini dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI, khususnya Pasal 53. Sebagai konsekuensinya, Probolinggo FC (Persipro 1954) dihukum denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) dan diskualifikasi dari babak 16 besar Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur tahun 2023.

Selain itu, dua pemain, Murdani dan Deki Rolias Sandra, juga mendapat hukuman. Mereka dihukum denda sejumlah Rp 18.750.000,- dan larangan bermain selama enam bulan (6 bulan) pada semua pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI.

Panpel Persedikab Kediri juga tidak luput dari hukuman, denda sejumlah Rp 5 juta dikenakan karena dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.

Keputusan ini diambil untuk menjaga sportivitas dan fair play dalam Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur serta mencegah terulangnya perilaku buruk pada pertandingan mendatang.

Berikut ini keputusan lengkap Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Timur memberlakukan sanksi berat terhadap klub Probolinggo FC (Persipro 1954), pemain Persipro 1954, dan Panpel Persedikab Kediri dalam kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023.

Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada klub Probolinggo FC ( Persipro 1954), pemain Persipro 1954, dan Panpel Persedikab Kediri di kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023.

Komite Disiplin Asprov PSSI Jatim bersidang pada Jumat (19/1) dipimpin Ketua Komdis H Makin Samiaji Rahmat terkait insiden yang terjadi di Stadion Canda Bhirawa saat laga babak 16 besar Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim antara Persedikab Kediri vs Persipro 1954, Kamis (18/1/2024).

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Pemain dan official Probolinggo FC (Persipro 1954) secara besama-sama, yang mana tidak diketahui satu persatu identitasnya, melakukan: provokasi terhadap penonton pendukung; intimidasi/ ancaman terhadap perangkat pertandingan; pemukulan perangkat pertandingan; pemukulan oleh official Probolinggo FC (Persipro 1954) terhadap manajer Persedikab.

Perilaku buruk ini dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI fakta sebagaimana terurai di atas, merupakan tingkah laku buruk yang dilakukan secara kolektif oleh klub Probolinggo FC (Persipro 1954) terhadap perangkat pertandingan, sehingga patut dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 53 Kode Disiplin PSSI.

Dengan tujuan untuk menjaga sportivitas/ fair play pada Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur dan berdasarkan kewenangan yang melekat pada pasal 78 Kode Disiplin PSSI serta pernyataan deklarasi Pakta Integritas yang dibuat oleh Pelatih dan Pemain, pada tanggal 28 Nopember 2023, Komite Disiplin perlu menetapkan sanksi tambahan, agar tidak terjadi tindakan buruk yang sama pada pertandingan yang lain.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Komite Disiplin PSSI Jawa Timur memutuskan: Menyatakan, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) telah bersalah melakukan pelanggaran terhadap pasal 53 Kode Disiplin PSSI, Menghukum, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) dengan hukuman Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) yang dibayar melalui rekening Asprov PSSI Jawa Timur

Menghukum, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) dengan hukuman diskualifikasi dari babak 16 besar, Pertandingan Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur tahun 2023.

Selain klub Probolinggo FC (Persipro 1954), Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum pemain Nomor Punggung 22 atas nama Murdani dan pemain Probolinggo FC (Persipro 1954) Nomor Punggung 5 atas nama Deki Rolias Sandra, telah bersalah melakukan pelangaran Pasal 54 dan Pasal 61 Kode Disiplin PSSI.


Dua pemain ini masing-masing dihukum dengan denda Rp 18.750.000,-, selain itu dua pemain ini dihukum larangan bermain selama enam bulan (6 bulan) pada semua pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan PSSI.

Sementara Persedikab Kediri selaku Panpel pertandingan Sepakbola Liga 3 Kapal Api Asprov PSSI Jawa Timur tahun 2023 antara Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) melawan Klub Persedikab Kediri dihukum denda Rp 5 juta karena dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.