Jateng

UPDATE! KASUS Pengeroyokan MAHASISWA UDINUS Hingga Meninggal Dunia, Polisi Tangkap 6 Tersangka dari Dua Geng

Arixc Ardana | 19 September 2024, 15:58 WIB
UPDATE! KASUS Pengeroyokan MAHASISWA UDINUS Hingga Meninggal Dunia, Polisi Tangkap 6 Tersangka dari Dua Geng

AKURAT.CO, Polrestabes Semarang akhirnya mengungkap identitas pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jl Kelud Semarang yang merupakan perbuatan sekelompok gengster atau kreak.

Dalam ungkap kasus yang dilakukan di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (19/9/2024), Irwan Anwar selaku Kapolrestabes mengatakan pihaknya menangkap pelaku dari dua kelompok, yaitu geng Whitecell dan All Star. 

Total ada 6 pelaku yang diamankan, terdiri dari 3 orang dari geng Whitecell dan 3 orang dari geng All Star. 

"Tim kamu berhasil mengungkap kasus pengroyokan korban MD (meninggal dunia) atau Pembnhan TKP Jalan Kelud Sampangan masing-masing 3 orang dari Whitecell dan All Star," ujar Irwan Anwar.

Pelaku yang berhasil diamankan dari geng Whitecell sebanyak 3 orang yang membawa sajam Yaitu:

1. RHP (22) alamat semarang selatan

2. BHS (22) alamat Candisari

3. IBT (17) alamat Gunungpati

Kemudian dari kelompok geng All star yang menjadi pelaku utama dalam pengroyokan korban hingga meninggal dunia, yaitu 

1. RS (23) alamat semarang utara

2. BRP (21) alamat semarang barat

3. RRPP (20 ) alamat semarang barat

Irwan Anwar mengatakan modus pelaku yang berhasil diungkap adalah melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam antara kedua kelompok. 

Kemurian pada saat korban yang merupakan mahasiswa Udinus melintas di antara kedua kelompong tersebut

Korban kemudian dikejar oleh kelompok geng allstar dan dikeroyok menggunakan senjata tajam, sehingga korban meninggal dunia. 

"Kemudian pelaku diamankan ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Irwan Anwar.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.