Jateng

Kemendikbudristek Tak Buka Formasi PPPK Untuk Guru Bahasa Daerah, Wakil Ketua FKGTT Jateng Beri Komentar Menohok

Arixc Ardana | 24 Maret 2024, 11:05 WIB
Kemendikbudristek Tak Buka Formasi PPPK Untuk Guru Bahasa Daerah, Wakil Ketua FKGTT Jateng Beri Komentar Menohok

AKURAT.CO,  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) tidak memunculkan formasi ASN PPPK untuk guru bahasa daerah.

Hal tersebut membuat Wakil Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap/honorer (FKGTT), Wiji Moh Arwan tidak terima dengan keputusan tersebut.

Sebentar lagi pengadaan ASN Tahun 2024 segera dimulai, proses Peraturan pemerintah tentang manajemen ASN turunan UU ASN No 20 Tahun 2024 segera diterbitkan.

Baca Juga: 5 Fakta One Piece Chapter 1111, Semua Gorosei Unjuk Kekuatan di Egghead

Salah satu poin dalam amanat UU ASN tersebut adalah komintmen pemerintah melalui kemenpanRB dan Komuisi II DPR RI untuk menyelesaikan penataan Tenaga Non ASN yang tedata di BKN pada taun 2022.

"Namun sangat disayangkan Ditjen GTK kemendikbudritek saat rakor dengan kemenpan RB dan BKN merilis kebutuhan guru tahun 2024 ternyata Formasi Bahasa Daerah tak kunjung dimunculkan," ujar Arwan saat diwawancara pada Sabtu (23/3/2024).

Arwan mengatakan keputusan tersebut adalah hal yang sangat mengherankan mengingat melalui Asosisi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia sudah berkalai-kali audiensi ke Ditjen GTK Kemendikbudristek berjuang dengan mendatangi komisi X DPRI RI dan sudah disepakati.

Melalui reomendasi komisi X DPR RI dengan Kemendikbudriatek saat raker sudah mengusulkan formasi Bahasa dearah di pengadaan PPPK guru tahun 2024 untuk dibuka, karena Bahasa Dearah dan seni budaya adalah hal yang sangat berbeda.

"Saya, Wiji Moh Arwan wakil ketua asosiasi guru honorer Bahasa daerah seluruh Indonesia sangat kecewa dan merasa dipermainkan oleh kemendikbudritek, perjuangan kami bolak balik ke Jakarta ternyata tidak didengarkan," jelasnya.

Saat ini pihaknya sudah melaporkan tidak dibukanya formasi Bahasa daerah kepada wakil ketua komisi X Abdul Fikri Faqih dari fraksi PKS.

Arwan juga sudah menyampaikan dan meminta Kepala Badan Bahasa Prof E Aminuddin Aziz, untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke Mendikbudristek Nandiem Makarim.

"Melalui surat resmi badan Bahasa beliau meminta kepada mendikbudristek dengan tembusan Dirjen GTK dan Sesditjen GTK terkait dengan beberapa alasan setrategis dan mengusulkan formasi Bahasa daerah pada seleksi ASN PPPG Guru tahun 2024," ungkapnya.

Diwaktu yang sama bahwa pihaknya juga sangat kecewa dengan sikap kampus-kampus yang melahirkan guru-guru Bahasa daerah kampus seperti UNNES, UNY, UNS, UNESA, UPGRIS, UMP dan lain-lain.

Namun sampai saat ini tak bergeming sedikitpun, untuk membantu guru-guru bahasa alumni kampus tersebut,  untuk memperjuangkan formasi Bahasa daerah yang mau dihilangkan oleh kemendikbudritek.

"Kami meghimbau untuk para lulusan SMA/SMK/MA sederajat untuk tidak melanjutkan kuliah dengan mengambil Prodi Bahasa Daerah jika para guru besar, dosen-dosen Bahasa daerah, pejabat-pejabat kampus tidak memperdulikan masa depan kami," tutur Guru Bahasa Jawa di Kabupaten Pati tersebut.

Arwan mengatakan tidak ada gunanya lagi jadi guru Bahasa daerah disaat Bahasa daerah diambang kepunahan.

Tapi, lanjutnya, kampus-kampus yang melahirkan para guru Bahasa daerah malah mereka banyak yang diam.

"Kami mengharap dimanapun itu kampus-kampus yang melahirkan guru Bahasa daerah seluruh Indonesia untuk tergerak hatinya memperjuangkan Bahasa daerah agar tahun 2024 ini formasi guru Bahasa daerah bisa dibuka Kembali," tegasnya.

Padahal menurutnya langkah berjenjang dari BKD, Dinas Pendidikan, BKN, Kemenpan RB, DPR, Badan Bahasa berkomitmen mendorong pentingnya formasi bahasa daerah sesuai tupoksi masing-masing saat ber audiensi dengan asosiasi.

"Kini ada di tangan Kemdikbud nasib guru bahas daerah, apakah akan memberikan jalan atau tidak," tutupnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.