Pelaku Curanmor Di Masjid Agung An Nuur Banjarnegara Ternyata Residivis Pencurian, Kini Sudah Ditangkap

Akurat.co – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Agung An Nuur Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati mengatakan, tersangka pencurian yakni EBH (43) seorang residivis pencurian warga Desa Kembaran Kulon Purbalingga.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga terang suatu tindak pidana, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wonosobo" katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Motor Anggota Satpol PP Hilang di Balaikota, Mbak Ita Minta Pengawasan Diperketat
Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi Minggu, (22/10/2023) sekira pukul 18.45 WIB, awalnya korban yakni Aldi warga Batur Banjarnegara sedang melakukan perjalanan dari Wonosobo menuju Banyumas, lalu sekira pukul 17.00 Wib mampir untuk salat.
"Sekitar pukul 17.30 Wib, korban kembali ke sepeda motor dengan maksud menyimpan barang-barang di dalam jok karena saat itu ia akan pergi untuk makan ke Kuliner Banjarnegara," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, korban pergi dan kembali lagi sekira pukul 18.30 Wib untuk salat maghrib, saat itu korban melihat sepeda motor masih terparkir, sekira pukul 18.45 Wib, korban ke tempat parkir tetapi sepeda motor sudah tidak ada.
Baca Juga: Babak Pertama Final Piala Soeratin Jawa Tengah, Persiku Unggul Satu Gol Atas Satria Ajibarang
"Korban berusaha mencari, lalu bersama pengurus Masjid melihat rekaman CCTV, pukul 18.40 Wib terlihat seorang laki-laki menggunakan jaket dan menggendong tas kemudian menaiki sepeda motor korban, setelah melihat rekaman korban baru teringat lupa tidak mengambil kunci sepeda motor," ucap dia.
Setelah Petugas Sat Reskrim Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan dari korban pada Minggu (22/10/ 2023), selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dapat mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap Kamis, (26/10/ 2023) ketika akan menjual sepeda motor di Wonosobo, kami bersama Tim Resmob Polres Wonosobo bekerja sama untuk mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banjarnegara beserta barang-barang yang dibawanya dan penetapan tersangka pada pukul 20.30 Wib," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time


