Jateng

UPTD Rumpelsos Demak menerima PM ODGJ Baru dari Puskesmas Karangtengah

Afri Rismoko | 30 Oktober 2023, 12:39 WIB
UPTD Rumpelsos Demak menerima PM ODGJ Baru dari Puskesmas Karangtengah



AKURAT.CO, UPTD Rumah Singgah sebagai perpanjangan tangan Bupati melalui Dinas Sosial Pengandalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak untuk meningkatkan pelayanan sosial dalam mengupayakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Sosial dan P2PA Drs Eko Pringgolaksito disela-sela penerimaan seorang ODGJ atau orang dengan gangguan kejiwaan di UPTD Rumpelsos milik Dinas Sosial Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan itu Rumah pelayanan Sosial Kabupaten Demak menerima ODGJ atas nama Kusmiatun yang dikirim oleh pihak keluarga, perangkat desa dan pukesmas Karangtengah.

Baca Juga: Upaya Heroik Memadamkan Kebakaran Hutan di Gunung Merbabu, Petugas Gabungan Berjibaku di Lima Dusun

Diterangkan oleh pihak desa bahwa ODGJ yang satu ini ternyata sering membuka baju di luar rumah dan membuat resah warga setempat.

Karena dianggap menimbulkan gangguan bagi warga sekitar, maka atas kesepakatan bersama, mereka membawa yang bersangkutan ke UPTD Rumpelsos Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak.

Secara gamblang dijelaskan bahwa UPTD Rumpelsos juga mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang penerimaan, pelayanan, pengasuhan dan perlindungan terhadap anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

“Permasalahan mengenai gelandangan dan ODGJ merupakan permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat di banyak tempat. Masalah ini terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten Demak. Adapun lokasi yang sering ditemukan adanya gelandangan dan ODGJ adalah di tempat-tempat umum, seperti pasar tradisional, lampu lalu lintas, taman, alun-alun, tempat tempat pariwisata, dan ditempat keramaian lainnya,” jelasnya. (ADV/Pemkab Demak) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A