Jateng

Ketua PGRI Jateng Dukung Langkah Kemendikbud, Wisuda TK-SMA Tak Perlu Berlebihan

Arixc Ardana | 30 Juni 2023, 20:58 WIB
Ketua PGRI Jateng Dukung Langkah Kemendikbud, Wisuda TK-SMA Tak Perlu Berlebihan

AKURAT.CO SEMARANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan edaran terkait wisuda peserta didik jenjang PAUD -SMA/SMK sederajat.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tersebut, melarang mewajibkan wisuda dari PAUD hingga SMA sebab kegiatan wisuda bukanlah kegiatan yang wajib dilakukan.

Tidak hanya itu, wisuda sekolah juga dikhawatirkan akan memberatkan orang tua atau wali murid sehingga tidak menjadi kewajiban. 

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Dr Muhdi MHum pun angkat bicara terkait polemik tersebut.

Dirinya menilai penyelenggaraan wisuda bagi kalangan siswa TK hingga SMA, tidak perlu dilakukan secara berlebihan, apalagi jika memberatkan siswa atau orang tua wali murid.

“Kalo dilakukan masih dalam batas yang kita toleransi, itu merupakan bagian dari ajang pemuncak anak-anak menunjukkan hasil belajar mereka.  Terutama yang terkait dengan Merdeka Belajar sekarang, sebenarnya terkait dengan unjuk kreativitas dan inovasi mereka,” paparnya, saat ditemui di Semarang, Jumat (30/6/2023).

Meski demikian pihaknya menilai pemerintah daerah tidak memberikan sanksi terhadap sekolah-sekolah, yang telah menyelenggarakan wisuda bagi kalangan siswa TK hingga SMA. 

Sebab surat edaran tersebut terbit, setelah viral banyak keluhan dari orang tua siswa murid terkait penyelenggaraan wisuda sekolah.

“Kita sesalkan, kalo mau mengatur jangan terlalu mepet. Ngatur kok sudah banyak yang melaksanakan, Silahkan diatur tapi bukan dilarang ya. Wisuda boleh, namun dilakukan dengan kesederhanaan sesuai dengan batas-batas yang wajar,” tegasnya.

Pihaknya pun berharap dengan aturan tersebut, kedepan persoalan terkait wisuda sekolah dari jenjang PAUD hingga SMA, tidak lagi menjadi polemik kembali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Arixc Ardana
A