AKURAT.CO Polda Jateng melaporkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak Januari 2023. Tak main-main, dalam ungkap data kasus TPPO yang digelar di Mapolda Jateng pada Senin 12 Juni 2023, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melaporlan jumlah kasus sebanyak 26 yang terungkap dan jumlah korban mencapai 1305 orang.
Mayoritas korban TPPO yang diungkap jajaran Polda Jateng beserta Polres di bawahnya adalah pekerja Migran yang minim pengetahuan tentang persyaratan administratif untuk bekerja di luar negeri.
"Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Buruh Migran telah banyak diungkap oleh jajaran Polda Jateng. Kami telah berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dan PMI di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," ujar Kapolda.
Dari banyaknya kasus tersebut, Polda Jateng telah menetapkan total 33 tersangka yang 10 tersangka di antaranya adalah petinggi di sebuah perusahaan jasa penyaluran tenaga kerja migran.
Kemudian 23 tersangka lainnya adalah pencari dan pengumpul para korban yang rata-rata dipekerjakan sebagai tenaga kerja kasar, Pembantu Rumah Tangga, Anak Buah Kapal, atau menyalurkan korban untuk bekerja di perusahaan ilegal di luar negeri.
"Dari hasil kegiatan tersebut berhasil mengamankan 33 tersangka , dimana 10 tersangka dari PT Penyaluran Tenaga Kerja dan 23 tersangka dari perseorangan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, PRT, dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin," beber Luthfi.
Dalam aksinya itu, Luthfi menceritakan, tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), PRT, Buruh ke luar negeri tanpa melaui prosedur yang telah di tentukan oleh Pemerintah. Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap . Tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara antara lain : Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dll.
Perusahaan Penyalur tenaga kerja perseorangan mendapat keuntungan sebesar kurang lebih 5 juta rupiah (Fee ketika calon PMI telah diberangkatkan) ,dan dari hasil pemeriksaan kira- kira sudah mendapati keuntungan sebesar kurang lebih Rp.2.499.031.722,-
Sedangkan para korban sudah mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.300.000.000,-
"Bahwa kegiatan ini berlangsung sesuai arahan Bapak Presiden yang di tindaklanjuti oleh Kapolri melalui jajarannya untuk memberantas TPPO untuk melindungi para pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan hak2 dan perlindungan selama bekerja di luar negeri," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 6Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 7Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 8Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?






