Jateng

Kapolda Jateng Ungkap Kejahatan Perdagangan Orang

M Husni | 12 Juni 2023, 12:48 WIB
Kapolda Jateng Ungkap Kejahatan Perdagangan Orang

AKURAT.CO Polda Jateng melaporkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak Januari 2023. Tak main-main, dalam ungkap data kasus TPPO yang digelar di Mapolda Jateng pada Senin 12 Juni 2023, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melaporlan jumlah kasus sebanyak 26 yang terungkap dan jumlah korban mencapai 1305 orang. 

Mayoritas korban TPPO yang diungkap jajaran Polda Jateng beserta Polres di bawahnya adalah pekerja Migran yang minim pengetahuan tentang persyaratan administratif untuk bekerja di luar negeri. 

"Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Buruh Migran telah banyak diungkap oleh jajaran Polda Jateng. Kami telah berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dan PMI di wilayah hukum Polda  Jawa Tengah," ujar Kapolda.

Dari banyaknya kasus tersebut, Polda Jateng telah menetapkan total 33 tersangka yang 10 tersangka di antaranya adalah petinggi di sebuah perusahaan jasa penyaluran tenaga kerja migran. 

Kemudian 23 tersangka lainnya adalah pencari dan pengumpul para korban yang rata-rata dipekerjakan sebagai tenaga kerja kasar, Pembantu Rumah Tangga, Anak Buah Kapal, atau menyalurkan korban untuk bekerja di perusahaan ilegal di luar negeri. 

"Dari hasil kegiatan tersebut berhasil mengamankan 33 tersangka , dimana 10  tersangka  dari PT Penyaluran Tenaga Kerja dan 23 tersangka dari perseorangan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, PRT, dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin," beber Luthfi. 

Dalam aksinya itu, Luthfi menceritakan, tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), PRT, Buruh ke luar negeri tanpa melaui prosedur yang telah di tentukan oleh Pemerintah. Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap . Tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara antara  lain : Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dll.

Perusahaan Penyalur tenaga kerja perseorangan mendapat keuntungan sebesar kurang lebih 5 juta rupiah (Fee ketika calon PMI telah diberangkatkan) ,dan dari hasil pemeriksaan kira- kira sudah mendapati keuntungan sebesar kurang lebih Rp.2.499.031.722,-

Sedangkan para korban sudah mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.300.000.000,-

"Bahwa kegiatan ini berlangsung sesuai arahan Bapak Presiden yang di tindaklanjuti oleh Kapolri melalui jajarannya untuk memberantas TPPO untuk melindungi para pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan hak2 dan perlindungan selama bekerja di luar negeri," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M Husni
M
Editor
M Husni