Bangun Kesiangan, Lupa Sahur, Puasa Rajab Qadha Ramadhan Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya, Simak Syarat Agar Puasa Bisa Dilanjutkan

AKURAT.Co, Bangun Kesiangan, Lupa Sahur, Puasa Rajab Qadha Ramadhan Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya, Simak Syarat Agar Puasa Bisa Dilanjutkan
Ibadah puasa dalam agama Islam memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut dianggap sah.
Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa meskipun sahur dianjurkan oleh Rasulullah Saw., namun tidak sahur dan lupa membaca niat tidak secara otomatis membuat puasa seseorang menjadi batal, namun ada syaratnya, berikut penjelasannya
Baca Juga: Sejarah Kota Reog Ponorogo: Jejak Warisan Budaya Indonesia yang Mempesona
Untuk memahami hal ini, mari kita tinjau beberapa aspek penting terkait dengan rukun, syarat sah, dan syarat wajib puasa,
Rukun Puasa
Puasa memiliki rukun, dan salah satunya adalah niat.
Rukun adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan, dan jika salah satunya ditinggalkan, maka ibadah tersebut dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, niat puasa merupakan suatu keharusan.
Syarat Sah Puasa
Beberapa syarat sah puasa antara lain adalah beragama Islam, suci dari haid dan nifas, serta dikerjakan pada waktu yang diperkenankan untuk berpuasa.
Hukum sahur sebelum menjalankan puasa tidaklah diwajibkan bagi setiap individu yang hendak berpuasa.
Meskipun demikian, apabila seseorang lalai atau tidak sengaja lupa sahur, puasanya tetap dianggap sah.
Pandangan ini ditegaskan dalam "Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan di Masa Darurat Covid-19" yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Menurut pandangan ini, mengakhirkan sahur termasuk dalam kategori sunah berpuasa.
Riwayat dari Abu Dzarr menegaskan anjuran untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.
Rasulullah saw. memberikan petunjuk bahwa umatnya akan tetap baik selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.
Oleh karena itu, meskipun tidak diwajibkan, Rasulullah sangat menganjurkan umat Islam untuk menjalankan sahur.
Bahkan, beliau menyebutkan bahwa sahur sepenuhnya mengandung berkah.
Makan Sahur, Bahkan Hanya Seteguk Air, Sangat Dianjurkan
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw. bersabda, "Hendaklah kalian bersahur meskipun hanya seteguk air."
Meskipun sahur dilakukan dengan seteguk air putih, hal ini sangat dianjurkan.
Dengan menjalankan sahur, seseorang memperoleh kekuatan fisik untuk menjalani puasa, terutama jika siang hari diisi dengan beraktivitas mencari nafkah atau berkegiatan lainnya
Lalu bagaimana jika tidak dan tidak sahur, apakah puasa yang dijalani masih sah?
Dalam hal ini, tidak sahur dan lupa membaca niat tidak secara langsung membatalkan puasa, meski harus memenuhi syarat tertentu.
Apa syarat tersebut? Berikut ini penjelasan Ustad Buya Yahya.
Dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan terperinci mengenai sahur, niat, dan pandangan ulama, khususnya mazhab Imam Abu Hanifa, terkait puasa. Simak ringkasan penjelasannya berikut:
1. Niat dan Sahur Menurut Jumhur Ulama
Buya Yahya menyampaikan bahwa menurut pandangan mayoritas ulama (jumhur ulama), seseorang yang berpuasa harus mengucapkan niat di malam hari dan juga disarankan untuk sahur.
Jika seseorang tidak mengucapkan niat dan tidak sahur, puasanya dianggap tidak sah menurut pandangan ini.
2. Pendapat Mazhab Imam Abu Hanifa
Buya Yahya kemudian menjelaskan pendapat mazhab Imam Abu Hanifa.
Menurut mazhab ini, jika seseorang lupa berniat puasa pada malam hari, namun ingin berpuasa di pagi harinya, maka dia diizinkan untuk berniat di pagi hari.
Ini berlaku khusus jika lupa tersebut bukan disengaja.
3. Kasus Orang Awam
Buya Yahya menyoroti bahwa orang awam, yang mungkin kurang familiar dengan tata cara formal, perlu mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kondisi mereka.
Dia menegaskan bahwa jika seseorang benar-benar lupa, bukan karena kesalahan disengaja, maka puasanya tetap sah.
4. Hargai Keinginan Orang Awam
Buya Yahya menekankan pentingnya menghargai keinginan orang awam untuk berpuasa. Dia menyarankan agar tidak mematahkan semangat mereka dengan mengatakan bahwa puasa tidak sah jika lupa mengucapkan niat.
5. Mazhab Abu Hanifa sebagai Opsi Darurat
Meskipun Buya Yahya menyampaikan pendapat Mazhab Imam Abu Hanifa yang memperbolehkan niat di pagi hari, dia menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh digunakan sebagai pembenaran main-main.
Pendekatan ini hanya diperbolehkan dalam kasus darurat, di mana seseorang lupa dan belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
6. Kasus Darurat dan Penggunaan dengan Bijak
Buya Yahya menekankan bahwa pendekatan Mazhab Abu Hanifa dalam hal ini hanya boleh digunakan pada kasus darurat.
Dia mengingatkan bahwa tidak boleh disalahgunakan dan hanya diperbolehkan jika seseorang benar-benar lupa dan belum melakukan tindakan yang membatalkan puasa.
Dengan penjelasan ini, Buya Yahya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai niat, sahur, dan kesesuaian dengan mazhab Imam Abu Hanifa dalam konteks puasa.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 5Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?




