Jateng

Polresta Cilacap Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba

Theo Adi Pratama | 29 Agustus 2023, 19:25 WIB
Polresta Cilacap Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba

 

 

AKURAT.CO CILACAP - Polresta Cilacap berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah RRL (31) dan VDA (30).

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria dalam konferensi persnya pada Selasa 29 Agustus 2023 mengatakan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,88 gram dan 8,14 gram.

Baca Juga: Lebih dari 2.100 Siswi MI dan SD dari 175 Tim, Ikuti MilkLife Soccer Challenge 2023 Batch 2

Tersangka RRL merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi dengan cara membuat Alamat Web dan diedarkan.

RRL dikenakan pasal dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Wagub Taj Yasin Ingatkan Pentingnya Peran Generasi Muda Menyongsong Indonesia 2045

Tersangka kedua berinisial VDA merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi membuat paketan dengan cara ditimbang, membuat alamat Web serta mengedarkan secara Online.

VDA dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Momen Kemesraaan Ganjar - Prabowo Dampingi Jokowi Blusukan di Pekalongan, Tanda- Tanda Koalisi Makin Dekat?

Wakapolresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Polresta Cilacap juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.