Polresta Cilacap Amankan Penambang Ilegal di Desa Ayamalas

AKURAT.CO, CILACAP, Polresta Cilacap komitmen akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan diwilayah hukum Polresta Cilacap.
Hal ini dibuktikan dengan penindakan dan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial AAI warga Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap yang telah melakukan kegiatan penambangan lahan tanah tanpa ijin resmi dari pihak2 terkait seperti dinas ESDM .
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan AAI telah menambang lahan tanah di Dusun Pejaten Desa Ayamalas Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dengan menggunakan alat berupa exsavator untuk menggali lahan dan dumptruk untuk mengangkut tanahnya.
Baca Juga: Pemkot Semarang Bantu Kebutuhan Keluarga Korban Meninggal Akibat KDRT di Sendangguwo
"Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan badan usaha CV yang terdaftar namun tidak memiliki izin penambangan. Tanah hasil galian lalu dijual kepada masyarakat sekitar seharga 130 ribu rupiah dan kepeda warga luar seharga 150 ribu rupiah dan hal ini sudah berjalan beberapa lama sehingga AAI sudah mendapatkan keuntungan," ucap Kapolresta, Selasa (29/8/2023).
Atas perbuatannya AAI dikenakan dengan pasal 158 jo pasal 35 UU 3/2020 tentang perubahan atas UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah dirubah pada pasal 39 UU 11/2020 tentang cipta kerja dengan perubahan pada UU 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Baca Juga: Ternyata 5 Hal Ini Bisa Membuatmu dan Pasangan Harus Segera Mengakhiri Hubungan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 8Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 9CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time
- 10GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital




