Jateng

Bea Cukai Kudus Berhasil Mengamankan 624 ribu Batang Rokok Ilegal selama Bulan Ramadhan 2024

Theo Adi Pratama | 28 Maret 2024, 21:30 WIB
Bea Cukai Kudus Berhasil Mengamankan 624 ribu Batang Rokok Ilegal selama Bulan Ramadhan 2024

AKURAT.CO, Pada bulan Ramadhan tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap 624.850 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan di beberapa lokasi di Kabupaten Jepara, tepatnya di Desa Robayan, Margoyoso, dan Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan.

Penindakan ini merupakan hasil dari analisis informasi intelijen yang dilakukan sebelumnya.

Tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya kegiatan produksi dan penimbunan rokok ilegal di beberapa bangunan di sekitar wilayah Kecamatan Kalinyamatan.

Baca Juga: Dari Banker Medan ke Crazy Rich PIK, Skandal TPPU Helena Lim Terbongkar dan Harvey Moeis dan Pernikahan Mewahnya: Glamor yang Menyembunyikan Skandal

Mereka segera bertindak dengan melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil menemukan berbagai jenis rokok ilegal yang dikemas dengan merek-merek populer seperti Lois L Bold, Flash Bold, RED BLU, SENDANG BIRU, INTERNATIONAL GRS Menthol, Toracino BOLD, dan lainnya.

Beberapa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai, sedangkan ada pula yang dilekati dengan pita cukai palsu.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar

Totalnya, terdapat 624.850 batang rokok ilegal senilai Rp 862.293.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 598.118.917.

Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, menyatakan bahwa berbagai modus peredaran rokok ilegal sudah pernah ditangani oleh pihaknya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Seluruh barang bukti rokok ilegal kemudian dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Barito Putera Kontra PSIS Digelar Tanpa Penonton di Stadion Sultan Agung, Laskar Mahesa Jenar Tanpa Penjaga Gawang Timnas

Ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya Bea Cukai Kudus untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Dengan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan bagi negara.

Bea Cukai Kudus tetap berkomitmen untuk melindungi keamanan dan keberlangsungan ekonomi negara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.