Penuh Haru, Kisah Wanita Lampiaskan Dendam Kepada Mantan Tunangannya Karena Batal Nikah

AKURAT.CO, Gara-gara tunangannya membatalkan rencana pernikahan, seorang wanita lampiaskan dendam dengan cara unik. Dia melakukan order fiktif ke alamat mantan tunangannya.
Tak tanggung-tanggung, wanita berinisial NM (21) ini melakukan pemesanan fiktif atas mantan tunangannya berinisial S sebanyak 400 paket sejak September 2023.
Kasus unik dan menggemaskan ini diungkap oleh Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno.
Kepada Kompol Edy Sutrisno, NM yang berasal dari Sawah Besar Semarang mengungkapkan kekesalannya terhadap mantan tunangannya yang rumahnya berada di Cepiring Kendal. Sambil menahan tangis, NM mulai bercerita ketika ditanya Wakapolres.
"Karena saya dendam dan sakit hati, muncul ide untuk order barang dan angkutan atas nama mantan tunangan saya. Yang jelas saya sakit hati sama dia (korban yang sudah batalin rencana pernikahan seenaknya," kisah NM kepada Wakapolres dengan penuh haru, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Detail Lengkap Susunan Pemain Menjelang Big Match BRI Liga 1
"Saya order barang sebanyak 400 dan 200 order untuk jasa angkutan. Saya pesan dengan alamat mantan tunangan saya di desa Karangayu kecamatan Cepiring," lanjut NM.
NM melanjutkan kisah harunya, bahwa keluarganya dan keluarga mantan tunangannya sudah sangat dekat. Sedangkan rencana pernikahan seharusnya dilangsungkan pada Oktober 2023 lalu.
Namun janji tersebut diingkari oleh korban dan korban membatalkannya secara sepihak.
"Keluarga saya dengan dia sudah dekat dan sudah saling mengunjungi. Dia janji mau nikahin saya bulan Oktober 2023 tapi malah diingkari dan dibatalin secara sepihak," ungkapnya.
Selain itu, alasan NM menyimpan dendam kepada mantan tunangannya karena NM sempat dipaksa melayani korban dengan kondisi tersangka yang saat itu sedang sakit.
Baca Juga: Sanksi Keras Kepada Pelatih Pasuruan United dan Pemain NZR di Liga 3 Jatim
"Tidak cuma karena gagal nikah, saya sakit hati sama Syahrul juga karena dia telah merenggut kesucian saya. Pernah saat itu saya masih sakit tapi dipaksa Syahrul untuk melayani nafsunya, kalau saya tolak, dia langsung marah," terangnya.
Di hadapan petugas dan awak media, S meminta maaf dan menyesali perbuatannya yang telah membuat resah warga dukuh Kendayaan, desa Karangayu, kecamatan Cepiring.
"Saya menyesali perbuatan saya yang telah membuat resah warga dukuh Kendayaan desa Karangayu kecamatan Cepiring. Dan saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya," harapnya.
Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, aksi tersangka sudah dilakukan sejak September 2023 hingga Januari 2024 dengan motif dendam dan sakit hati.
"Tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024. Ya motifnya tersangka dendam oleh korban," kata Edy.
Kemudian, aksi orderan fiktif ini dilaporkan oleh korban yang merasa tidak pesan barang tetapi namanya ada di data pemesan.Dengan modus menggunakan foto KTP milik korban, tersangka melakukan orderan.
"Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena korban merasa tidak pesan barang namun barang berdatangan dengan data nama pemesan korban. Pemesanannya menggunakan data diri korban berupa foto dari KTP milik korban," jelasnya.
Jenis barang yang dipesan bermacam-macam seperti meubel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental dengan total 400 barang dan 200 jasa angkutan
Barang orderan fiktif itu datang setiap hari ke alamat korban meski korban tidak melakukan pemesanan
"Totalnya ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban meski korbannya tidak pesan. Yang datang ya macam-macam seperti mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental," paparnya.
Baca Juga: Sejarah Kota Reog Ponorogo: Jejak Warisan Budaya Indonesia yang Mempesona
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
"Tersangka kami jerat dengan pasal pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 5Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?
- 10Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal






