Jateng

Sindikat Pembobol Minimarket di Empat Kabupaten Akhirnya Dilumpuhkan Polres Tegal

Theo Adi Pratama | 29 Januari 2024, 14:24 WIB
Sindikat Pembobol Minimarket di Empat Kabupaten Akhirnya Dilumpuhkan Polres Tegal

AKURAT.CO, Komplotan pembobol minimarket di daerah Tegal akhirnya bisa dilumpuhkan oleh jajaran Polres Tegal. 

Komplotan tersebut terdiri dari 5 orang dan aksi terakhir yang terendus polisi saat mereka melancarkan aksi di Alfamart Margasari dan Alfamart Suniarsih Bojong pada akhir Desember 2023 dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun memaparkan para tersangka tersebut berinisial G (37), ASP (31), AST (53), HD (41) dan EN (35). 

Baca Juga: Franchise Film Terpanjang dalam Sejarah: Kisah Kesuksesan dan Kekal Abadi

Kapolres menjelaskan pula bahwa mereka merupakan komplotan spesiaslis pembobol Toko Modern dengan modus menggunakan linggis dan bor manual.

"Dengan alat-alat tersebut mereka menjebol tembok sebelah belakang toko-toko tersebut," paparnya saat konferensi pers pada Senin (29/1/2024). 

Setelah itu, lanjut Kapolres, setelah berhasil masuk ke dalam toko para tersangka menggasak barang-barang yang berada di dalam toko berupa rokok berbagai macam jenis merek, susu, kosmetik, makanan kucing dan juga mengambil uang tunai yang ada di brangkas dengan cara merusak brangkas. 

Baca Juga: Pencarian Intensif untuk Balita yang Hilang di Sungai Petarukan, Pemalang

Kapolres Tegal menegaskan dirinya beserta jajarannya akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus-kasus tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Tegal dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, AKP Suyanto selaku Kasatreskrim menambahkan 12 barang bukti yang berhasil di sita adalah 1 unit mobil Toyota Avanza Putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam merah, 9 lembar karung, 2 buah linggis besar.

Kemudian 2 buah alat bor manual, 1 buah gergaji besi warna hijau beserta 4 buah mata gergaji, 3 buah obeng, 2 buah penutup muka warna hitam, 2 tas selempang, 1 tas punggung, 1 plat nomor palsu B-1169-HKH dan 1 bungkus plastik hitam. 

Baca Juga: Kericuhan Mengejutkan di Piala Soeratin U-17: Pertandingan Persikopa vs Persmi Mimika Berakhir Rusuh

Dari hasil pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Tegal juga berhasil mengungkap TKP lain di beberapa daerah, yaitu di Kabupaten Brebes 1 TKP, Cilacap 1 TKP dan Pemalang 2 TKP.

"Komplotan Tersebut melakukan aksinya dengan memilih sasaran toko tanpa penjaga dan mengintai untuk mendapatkan jadwal serta kebiasaan para pegawainya untuk menentukan jam melakukan aksinya," ungkap Kasatreskrim.

Akibat aksinya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.