Jateng

Polda Jateng Hentikan Sementara Proses Hukum Eks Ketua Gerindra Kota Semarang

Afri Rismoko | 4 Oktober 2023, 16:17 WIB
Polda Jateng Hentikan Sementara Proses Hukum Eks Ketua Gerindra Kota Semarang

AKURAT.CO, Kepolisian Jawa Tengah berencana untuk menghentikan sementara penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso, terhadap kader PDIP Kota Semarang, Suparjianto.

Hal ini berkaitan dengan status Joko Santoso sebagai calon legislator yang akan maju dalam Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus sedang memastikan status terlapor, Joko Santoso, apakah sudah terdaftar sebagai calon legislator atau tidak.

Baca Juga: Marak Perundungan, Pemkot Semarang Berlakukan Kebijakan Khusus

"Masih dipastikan ke KPU, terlapor terdaftar sebagai caleg atau tidak," ujar Kombes Pol Satake Bayi Setianto di Semarang pada tanggal 4 Oktober 2023.

Menurutnya, jika Joko Santoso masih resmi terdaftar sebagai calon legislator, maka proses hukum terkait kasus ini akan dihentikan sementara hingga proses pemilu selesai. Setelah tahapan pemilu berakhir, penyelidikan kasus ini akan kembali dilanjutkan.

Keputusan ini sesuai dengan perintah Kapolri mengenai penghentian sementara kasus hukum terhadap bakal calon peserta pemilu.

"Kalau sudah dipastikan terdaftar sebagai caleg, akan dihentikan dahulu," tambahnya.

Baca Juga: Petani Desa Prampelan Melakukan Tanam Padi Saat Kemarau

Hingga saat ini, penyidik belum meminta keterangan dari Joko Santoso sebagai saksi terlapor.

Sementara itu, berdasarkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Semarang di laman KPU Kota Semarang, Joko Santoso masih terdaftar sebagai caleg nomor urut 1 untuk daerah pemilihan Semarang 1.

Peristiwa penganiayaan terhadap Suparjianto bermula ketika korban selesai memasang bendera partai di gapura kampung tempat tinggalnya di Jalan Cumi-cumi Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang, pada 8 September 2023.

Baca Juga: PW GP Ansor Jateng Dukung Gus Mentri Agar Masyarakat Tidak Memilih Capres yang Pernah Mempolitisasi Agama

Korban dan terlapor Joko Santoso tinggal di kampung yang sama di lokasi kejadian.Setelah memasang bendera partai, korban pulang ke rumahnya dan tiba-tiba didatangi oleh terlapor.

Terlapor diduga memukul korban hingga menyebabkan luka memar di pipi bagian kanan. Tindakan penganiayaan ini diduga dipicu oleh pemasangan bendera oleh pelapor di sekitar rumah terlapor yang masih dalam lingkungan yang sama tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A