
AKURAT.CO Sekitar 350 toko modern dan minimarket di Kota Semarang yang belum berizin. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Jum'at (24/3/2023).
"Dari laporan yang ada, terdapat 350 lebih toko modern belum berizin lengkap. Itu data yang kami terima dari Dinas Perdagangan Kota Semarang," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.
Dia menyebut ada enam perusahaan pendiri toko modern yang belum berizin lengkap. Namun ia belum membeberkan nama-nama toko modern.
baca juga:
Dia memerintahkan kepada para manajemen toko modern guna melengkapi perizinan.
"Segera lengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) berupa keterangan rencana kota (KRK) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)," bebernya.
Ia mengatakan statement ini disampaikan pasca adanya kelompok masyarakat yang mengadu tentang dugaan toko modern belum berizin.
"Ada yang bilang itu merugikan UMKM. Dan kita diminta segel Toko modern," terangnya.
"Perlu diketahui Satpol PP bisa menyegel atau merobohkan jika sudah ada surat peringatan tiga kali dari Dinas Penataam Ruang Kota Semarang," tegas dia.
Dia menyatakan Dinas Perdagangan Kota Semarang pada 8 Maret 2023 telah memberi surat kepada para manajemen Toko modern untuk segera melengkapi perizinan.
Sebab, jika sampai tanggal 14 April 2023 belum lengkap perizinan, DPMPTSP Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang bakal menyegel.
"Jika sampai tanggal 14 April 2023 izin belum lengkap, Satpol PP akan melangkah untuk menyegel! Kita tidak akan pandang bulu. Ini Peringatan keras. Kalau izin tidak lengkap, merugikan pendapatan asli daerah (PAD) kota Semarang," tandas dia.